Selasa, 03 Mei 2011

Demokrasi

Demokrasi
§ Makna Demokrasi Secara Etimologis
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía), yang diciptakan dari δμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani. Meskipun tidak ada definisi khusus diterima secara universal, 'demokrasi' kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno.
§ Definisi Demokrasi Menurut Para Ahli
· Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. (Harris Soche)
· Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i. (Abdul Wadud Nashruddin)
· Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (Wikipedia)
§ Prinsip – Prinsip Demokrasi
Prinsip - Prinsip Demokrasi adalah:
1. Demokrasi berdasarkan Pancasila bukan demokrasi yang diambil dari bangsa lain yg kemudian ditetrapkan di Indonesia.
2. Dengan memakai demokrasi dari bangsa lain ternyata tidak sesuai dgn
budaya bangsa Indonesia & karenanya banyak menemui hambatan & bahkan membawa malapetaka.
3. Dalam demokrasi berdasarkan Pancasila tidak dikenal adanya golongan mayoritas menguasaiminoritas & sebaliknya tirani minoritas terhadap mayoritas.
4. Demokrasi berdasarkan Pancasila tidak didasrkan pada sila keempat saja,
tetapi juga menjiwai & mengintegrasikan dgn sila2 Pancasila yg lainnya.
5. Dalam mengambil keputusan dipakai asas musyawarah mufakat, apabila dgn cara ini tidak tercapai maka ditempuh dgnsuara terbanyak (voting).
6. Demokrasi berdasarkan Pancasila memegang teguh asa-asa sebagai berikut :
- Persamaan;
- Keseimbangan antara hak & kewajiban;
- Kebebasan yang bertanggung jawab;
- Pada dasarnya musyawarah untuk mufakat;
- Keadilan sosial;
- Persatuan nasional & kekeluargaan;
- Cita-cita nasional.
7. Menghargai pendapat orang lain.
8. Menghormati perbedaan pendapat.
9. Pemerintah berdasar Konstitusi (UUD)
10. Adanya Pemilu yang bebas,jujur dan adil
11. Adanya jaminan HAM
12. Persamaan kedudukan di depan hukum
13. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
14. Kebebasan berserikat dn berorganisasi
15. Kebebasan pers atau media massa
§ Jenis – Jenis Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
o Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland. Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.
o Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
o Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
MAKNA Demokrasi Pancasila
Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
a. demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
c. berkedaulatan rakyat;
d. didukung oleh kecerdasan warga negara;
e. sistem pemisahan kekuasaan negara;
f. menjamin otonomi daerah;
g. demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
h. sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
i. mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
j. berkeadilan sosial.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya adanya partai politik dan organisasi sosial politik,karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”.
Pelaksanaan Pemilihan Umum:Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Fungsi Demokrasi Pancasila adalah:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
a. ikut mensukseskan Pemilu;
b. ikut mensukseskan Pembangunan;
c. ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
1. Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
3. Lebih menghargai hak asasi manusia;
4. Menjamin kelangsungan hidup bangsa;
5. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
o Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Landasan demokrasi liberal :
1. maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol,
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
o Demokrasi Komunis
Demokrasi Komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Awalnya komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Komunisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis di seluruh dunia. Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme. Dalam komunisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan komunisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat sosialis-komunis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai komunis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-komunis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai komunis. Dengan demikian masyarakat sosialis-komunis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi komunis.
Tabel perbedaan sistem politik :
No
Aspek
Pancasila
Liberal
Komunis
1
Paham
Kerakyatan
Individualisme
Kerakyatan
2
Sifat
Sosial/Komunal
Individual
Komund
3
Negara
Sosialis Religius
Sekuler
Sosialis
4
Ruang Lingkup
Polotik, Ekonomi, Sosial
Politik, Ekonomi
Politik dan Sosial
5
Pengakuan Hak Individu
Hak milik diakui dengan fungsi sosial
Hak milik diakui secara mutlak sekuler
Hak milik tidak diakui
6
Pandangan
Manusia sejak lahir merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial
Manusia sejak lahir dalam keadaan bebas dan merdeka
Manusia tidak mempunyai arti sebelum bersama-sama dengan manusia lain
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
o Demokrasi Sistem Parlementer
Pelaksanaan demokrasi i ni ada di dalam system pemerintahan parlementer. Negara dengan system pemerintahan parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada cabinet (dewan mentri). Cabinet di bawah pimpinan perdana mentri bertanggung jawab atas pemerintahan Negara kepada parlemen. Kekuasaan parlemen sangat besar sebab dapat meminta pertanggungjawaban cabinet dan menjatuhkan cabinet melalui mosi tidak percaya. Dalam Negara republik parlementer, kepala Negara adalah raja, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana mentri.
Ciri – Ciri Sistem Parlementer :
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
o Demokrasi Sistem Presidensial
Pelaksanaan demokrasi dalam sistem presidensial, yaitu pertanggungjawaban pemerintahan Negara berada pada presiden. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan bertanggungjawab langsung kepada rakyat, selain itu ada juga yang bertanggung jawab kepada lembaga yang mengangkatnya, seperti di Indonesia. Kabinet berada di bawah pimpinan presiden yang tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
Ciri – Ciri Sistem Presidensial :
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
· Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
· Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
· Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar