Masalah Yang menyangkut Hak
Belum lama ini tepatnya bulan Februari telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM kepada warga JAI. berikut penjelasan mengenai kejadian tersebut.
a. Kejadian Cikeusik
Petugas kepolisian menyisir lokasi kejadian pasca penyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Selain menelan korban, para penyerang juga membakar empat kendaraan roda empat. Kekerasan yang terjadi pada insiden Cikeusik telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Komnas HAM melakukan penyidikan pro justisia, sebagai tahap awal menuju peradilan HAM.
Insiden Cikeusik telah masuk dalam kriteria Undang-undang Nomor 20 tahun 2000. Pada pasal 7, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat terjadi jika ada unsur genosida, dan kejahatan kemanusian. Genosida, menyangkut kejahatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruhnya atau sebagian kelompok agama atau RAS. Indikator genosida, sangat jelas dengan adanya pembunuhan tiga anggota Ahmadiyah.
Kemudian kejahatan kemanusian, menyangkut serangan yang meluas dan dilakukan secara sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil. motif penyerangan jamaah Ahmadiyah terpola. Diawali dari cap sesat-menyesatkan yang disebar lewat berbagai macam acara masyarakat, desakan pembubaran, pengorganisiran, lalu penyerangan. Penyerangan yang terpola itu, sudah bisa dikategorikan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus kekerasan terhadap jamaah Ahmadiah. “Presiden dengan kewenangannya yang akan membentuk peradilan HAM, dan itu akan menjadi yang pertama kali terjadi di Indonesia.
b. Nasib TKI
Penganiyaan sadis yang dilakukan warga Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sumiati Binti Salam Mustafa tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan hal ini usai melakukan pelepasan relawan untuk korban Merapi, di kantornya, Rabu (17/11), siang ini. "Di dunia ini, penganiayaan seperti itu tergolong pelanggaran HAM berat," tegas Patrialis.
Pemerintah, menurutnya, telah bertemu pihak keduataan besar Arab Saudi di Indonesia. Mereka berjanji menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memproses majikan Sumiati sesuai hukum yang berlaku. "Kita sudah ketemu dengan Dubes Arab Saudi di sini. Dubes Arab Saudi mengutuk habis perbuatan kejam dan zalim itu. Kita bersyukur pemerintah Arab Saudi berjanji akan menindaklanjuti proses hukum," papar Patrialis. Sebagaimana diberitakan, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu dibawa ke RS King Fahad pada 8 November 2010 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya. Kondisi TKI malang tersebut sangat memprihatinkan dan sangat lemah.
Seorang petugas rumah sakit itu mengungkapkan, kedua kaki Sumiati nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang. Diduga majikan wanita Sumiati kerap kali melakukan kekerasan terhadapnya, sebab terdapat banyak luka di sekujur tubuhnya. Antara lain luka bekas setrika panas. Sumiati diketahui tidak bisa berbahasa Arab maupun Inggris.
Dari peristiwa pertama diatas dapat disimpulkan bahwa Negara kita ini sudah turun tingkat kemanusiaannya bahkan mudah terhasut dengan bujukan dan rayuan yang menggiurkan. Yang lebih pedih lagi bahwa kejadian itu telah disusun dan direncanakan dengan baik dan merupakan peristiwa terbesar Pelanggaran HAM pertama kali di Indonesia. Bukankah Indonesia dikenal sebagai Negara Islam yang demokratis. Dengan adanya peristiwa tersebut akan pemerintah dapat mengmbil kebijaksanan mengenai sikap warga Negara atau orang-orang tertentu yang iri dan tidak ingin melihat ketidakdamaian. Sangat disesali peristiwa tersebut membuat nama Indonesia di pandang buruk oleh Negara lain. Dengan adanya peristiwa ini seharusnya pemerintah dan masyarakat lebih mawas diri dan mengambil pelajaran untuk tidak mudah terhasut dengan hal-hal yang belum jelas kebenarannya.
Sedangkan untuk peristiwa yang kedua dapat disimpulkan lagi-lagi pemerintah tidak bijak dalam menangani masalah TKI diluar negeri. Tidak hanya kasus Sumiati, masih banyak kasus-kasus lain yang sama dengan Sumiati bahkan hingga merenggut nyawa. Pemerintah selama ini kurang memperhatikan nasib Pahlawan Devisa di luar negeri. Hingga kasus ini sering terjadi dan berujung pemerintah berjanji akan memperhatikan nasib TKI di luar negeri. Padahal kasus ini telah melanggar HAM dimana para TKI mempunyai hak untuk melanjutkan hidup bukan malah berakhir dengan siksaan seperti ini. Yang menjadi pertanyaannya apakah Negara sendiri tidak bisa menyediakan lahan untuk warganya dan mengapa sebagian warganya lebih memilih bekerja diluar negeri?
Setiap persoalan yang terjadi mengenai TKI di luar negeri baru di tangani setelah para TKI mendapat siksaan dan hamper seluruh bagian tubuhnya tidak dikenali lagi. Untuk masyarakat seharusnya lebih dipikirkan matang-matang dan diperhitungkan bila ingin bekerja sebagai TKI di luar negeri. Harus ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk menangani masalah ini agar tidak ada lagi kejadian seperti ini.
Nama : Amelia Suciani
NPM : 32109697
Kelas : 2db20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar