Selasa, 03 Mei 2011

Hubungan Demokrasi dengan Rule Of Low

Hubungan Demokrasi dengan Rule Of Low
§ Sejarah Rule Of Law
Aturan hukum adalah ideal kuno, dan telah dibahas oleh para filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles sekitar 350 SM. Plato menuliskan:
Di mana hukum tunduk pada otoritas lain dan telah tidak sendiri, runtuhnya negara, dalam pandangan saya, tidak jauh, tetapi jika hukum adalah penguasa pemerintah dan pemerintah adalah budak, maka situasi penuh dengan janji dan laki-laki menikmati semua berkat yang para dewa mandi di suatu Negara “
Demikian pula, Aristoteles mendukung aturan hukum, menulis bahwa “hukum seharusnya mengatur”, dan mereka yang berkuasa harus “hamba hukum.” Konsep kuno aturan hukum harus dibedakan dari pemerintahan oleh hukum, menurut profesor ilmu politik Li Shuguang: “…. Perbedaannya adalah bahwa di bawah kekuasaan hukum hukum unggul dan dapat berfungsi sebagai cek terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Di bawah pemerintahan oleh hukum, hukum dapat berfungsi sebagai alat semata-mata bagi pemerintah yang menekan dalam mode legalistik.
Supremasi hukum bukan eksklusif gagasan Barat. Misalnya, dikembangkan oleh para ahli hukum Islam sebelum abad kedua belas, sehingga tidak ada klaim bisa resmi berada di atas hukum, bahkan sang khalifah. Namun, ini bukan mengacu pada undang-undang sekuler, tetapi hukum agama Islam dalam bentuk undang-undang Syariah.
Pada tahun 1215 Masehi, perkembangan yang sama terjadi di Inggris: Raja John menempatkan dirinya dan masa depan Inggris penguasa dan hakim setidaknya sebagian dalam penegakan hukum, dengan menandatangani Magna Carta. Selanjutnya, dua dari penulis modern pertama untuk memberikan fondasi teoretis prinsip itu Samuel Rutherford di Lex, Rex (1644) dan John Locke dalam Second Treatise of Government (1690). Kemudian, prinsip ini tertanam lebih lanjut oleh Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748).
Pada tahun 1776, gagasan bahwa tidak ada yang di atas hukum sangat populer saat pendirian Amerika Serikat, misalnya Thomas Paine menulis dalam pamflet Common Sense “bahwa di Amerika, hukum adalah raja. Sebab seperti dalam pemerintah mutlak Raja adalah hukum, jadi di negara-negara bebas hukum seharusnya raja; dan harus ada orang lain. Pada tahun 1780, John Adams prinsip ini diabadikan dalam Konstitusi oleh Massachusetts ingin mendirikan” pemerintahan hukum dan bukan manusia.
§ Definisi Rule Of Low
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad ke – 19 dan ke – 20. Oleh karena itu , Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum . cirri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum , jaminan hak asasi manusia dan legalitas hokum. Di Negara hukum , peraturan perundang –undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar ( konstitusi ) merupakan satu kesatuan system hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum ( konstitusi ) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute ( kekuasaan di tangan penguasa ) yang relah berkembang sebelumnya.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
§ Latar Belakang Rule Of Low
Latar belakang kelahiran rule of law :
1. Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2. Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3. Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
v Dinamika Pelaksanaan Rule Of Low
Pelaksanaan Rule Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum , yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Lawharus diartikan secara hakiki ( materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule Of Lawsecara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enofercement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law.
Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di Negara kita, namun implementtasi / penegakannya belum mencapai hasil yang optimal.sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian masyarakat.
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum.
§ Prinsip – Prinsip Rule Of Low di Indonesia
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan :
a. bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “pri keadilan”;
b. …kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, “adil” dan makmur;
c. …untuk memajukan “kesejahteraan umum”,…dan “keadilan social”;
d. …disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”;
e. “…kemanusiaan yang adil dan beradab”;
f. …serta dengan mewujudkan suatu “eadilan social” bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan dan prinsip bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut.
a. Pada Eab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
§ Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara , yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum ( legaloder ) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari :
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi pemberantasan korupsi ( KPK )
4. Badan peradilan
a. Mahkamah Agung ( MA )
b. Mahkamah Konstitusi ( MK )
§ Kesimpulan
Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Juga diperlukan adanya kesadaran warga Negara serta pemerintahan untuk mewujudkan dan menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara hukum.
Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah. Jangan sampai hukum yang ada selama ini hanya menjadi tulisan semata namun masyarakat umumnya harus membantu dan ikut andil untuk kinerja pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar