Letter Of Credit dan
Mekanismenya
Ø
Penjelasan
Letter Of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat
menjadi L/C, LC, atau LOC (surat kredit berdokumen), adalah cara pembayaran internasional yang
memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada
pemesan).
Dalam perdagangan lintas
negara Letter of Credit (L/C) memegang peranan yang cukup penting. Bagi para
pengusaha lokal tentunya diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai segala
hal yang berhubungan dengan dokumen penting ini. Saat ini, Pemerintah Indonesia
melalui Menteri Perdagangan RI juga telah mengeluarkan peraturan No.
01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang menghimbau pengusaha lokal
untuk menggunakan L/C dalam mengekspor komoditi berbasis sumber daya alam,
diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk
pertambangan, dan timah batangan.
Secara sederhana L/C dapat
diartikan sebagai pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain
(Bank) atas dasar permintaan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk
melakukan pembayaran kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary/Penjual)
berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati bersama.
Ø
Penjelasan
Letter Of Credit
Dalam hal ini terdapat beberapa pelaku LC, diantaranya :
1. Applicant
atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
4. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang
meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi
L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
5. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank
dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
6. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan
pembayaran dan beneficiary berkewajib
7. Carrier
adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan, Pelayaran, atau Penerbangan)
untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan
darat seperti truk, kereta Dll).
Ø Jenis - Jenis Letter Of Credit
· Revocable
L/C Adalah L/C yang sewaktu-waktu
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
· Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak bisa
dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang
ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas
persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
· Irrevocable
dan Confirmed L/C, L/C ini
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
· Clean
Letter of Credit Dalam L/C ini
tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
· Documentary
Letter of Credit Penarikan uang
atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
· Documentary
L/C dengan Red Clause Jenis L/C
ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah
L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
· Revolving
L/C, L/C ini memungkinkan kredit
yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan)
kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau
tidak.
·
Back to
Back L/C Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
· Transferable
L/C Beneficiary berhak memnita
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap
bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
Ø Alasan para eksportir importir memilih menggunakan
L/C
1.
Kepercayaan
Antara Eksportir Importir, Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang
penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir.
Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu
resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir
percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang
dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu
kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2. Konflik
kepentingan, Sudah menjadi ciri khas nya bahwa penjual
menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat
mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima
secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.
Ø Mekanisme Letter Of Credit
1.
Negosiasi
jual beli.
2.
Pembeli
mengajukan LC.
3.
Bank
memeriksa pengajuan LC nasabah.
4.
Apabila
bank setuju, nasabah wajib setor jaminan.
5.
LC
ditujukan kepada bank penerus.
6.
Advising
Bank meneruskan LC ke produsen.
7.
Produsen
mengirim barang.
8.
Produsen menyerahkan
dokumen pengiriman barang kepada advising bank.
9. Advising
bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus
selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10.
Issuing
bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
11. Setelah
dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising
bank.
12.
Advising
bank meneruskan pembayaran kepada produsen.
13.
Issuing
bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers.
14.
Buyers
membayar tagihan kepada issuing bank.
Ø Tata Cara Pembayaran Letter Of Credit
§
Importir
meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas
nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila
importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan
adanya surat
izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan
melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak
sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah
satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai
perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying
bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai
pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
§ Eksportir
menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
§ Eksportir
menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of
lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan
kepada Importir.
§ Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
Sumber :
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)
BalasHapus