Selasa, 08 Maret 2011

Implementasi HAM di Indonesia

Implementasi HAM di Indonesia
Secara umum di dunia internasional pembidangan Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak sipil dan hak-hak politik (generasi I), hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya (generasi II) serta hak-hak atas pembangunan (generasi III). Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain mengatur tentang hak, kewajiban dasar, tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penegakan HAM, pembentukan Kornisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan partisipasi masyarakat. Adapun pemahaman tentang HAM yang paling mendasar dan Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
  1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.
  3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektifoleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
  5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
  6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
Khusus mengenai:
1. Hak milik tersebut mempunyai fungsi sosial yakni bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentinganumumbilamanamenghendakiatau membutuhkan benar-benar, maka hak milik dapat dicabut menurut peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta menurut peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dihambat disini maksudnya adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota dari suatu serikat pekerja.
  1. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
  2. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
  3. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa :
· Semua orang memiliki hak dan derajat yang sama di mata hukum mulai dari anak-anak hingga orang berusia lanjut.
· Setiap warga Negara berhak untuk mendapat perlindungan atas hukum dan kenyamanan dari pemerintah.
· Pejabat Negara memang berhak menghukum setiap orang yang melanggar hak asasi manusia, namun jangan sampai peraturannya itu hanya dianggap tidak berlaku untuk Pejabat Negara.
· Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengawasi system pemerintahan dan member masukkan bagi pemerintah untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas masing-masing.
Nama : Amelia Suciani
NPM : 32109697
Kelas : 2db20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar